Prosedur Permohonan Informasi
icon1-17.png

Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang terdiri dari 2 jenis :

  1. Prosedur Biasa
  2. Prosedur Khusus

Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dapat diklik pada tombol dibawah ini

Prosedur Biasa   Prosedur Khusus