"Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku"
"Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku"
Layanan Informasi melalui Telepon
Layanan Informasi melalui Zoom
Layanan Informasi melalui WhatsApp
Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang telah menetapkan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor W2-TUN7/531/HM.00/IX/2022 tentang Dewan Pertimbangan dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang…